Dukung Kewaspadaan Penyebaran Virus Nipah, BRMP Riau Hadiri Sosialisasi di Kantor BKHIT Riau
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Riau diwakili oleh Katimker Kerjasama, Layanan dan Penilaian Kesesuaian (Dian Pratama, SP, M,Sc) dan Fungsional (Suhendri Saputra, SP, MP) menghadiri Sosialisasi Perkarantinaan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan masukanya Virus Nipah ke Wilayah NKRI. Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Induk Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Riau pada Jumat (27/02/2026). Kegiatan juga dihadiri dari Instansi di Provinsi Riau yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, BPS, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Balai Pelatihan dan Perkebunan, Pegawai beserta Dharma Wanita BKHIT Riau.
Kepala BKHIT Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si. menyampaikan berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maka BKHIT Riau memiliki tugas dan fungsi mencegah masuk keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan. BKHIT Riau harus mencegah masuknya penyakit dari wilayah Negara luar termasuk mencegah masuknya Virus Nipah berasal dari Negara Malaysia. Dengan sosialisasi diharapkan tersampaikan terkait kesiapsiagaan dini terhadap virus nipah dan turut serta menyampaikan ke keluarga, lingkungan pekerjaan dan masyarakat.
Narasumber dari BKHIT Riau (drh. Nisrina Siregar) menyampaikan Virus Nipah dapat menyebakan penyakit zoonosis yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia. Sumber penularan penyakit Nipah adalah kelelawar dan babi sebagai inang perantara. Virus Nipah pada manusia menyebabkan radang selaput otak, gangguan pernafasan, kelainan syaraf, infeksi pada seluruh tubuh yang dapat menyebabkan kegagalan organ.
Upaya pencegahan tertularnya virus Nipah adalah mencuci dan mengupas buah secara menyeluruh, menghindari kontak dengan hewan ternak yang terinfeksi, mengkonsumsi daging ternak secara matang, jangan mengkonsumsi buah bekas gigitan kelelawar, tidak memasukkan hewan secara illegal, dan mematuhi prosedur karantina. Sampai saat ini belum tersedia obat maupun vaksin untuk mengobati dan mencegah penyebaran penyakit Nipah sehingga masyarakat diharapkan dapat waspada dan melaksanakan upaya pencegahannya.